Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan sarana untuk meningkatkan efektivitas pekerjaan, mengintegrasikan proses pemerintahan, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta mendukung komunikasi dan kolaborasi antarpegawai. Dalam konteks Tes Karakteristik Pribadi (TKP) SKD CPNS, topik ini dapat dipelajari melalui perilaku kerja yang menunjukkan kecakapan digital, kemampuan beradaptasi, tanggung jawab, etika, dan kesadaran terhadap keamanan informasi.
Pemanfaatan TIK tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengoperasikan perangkat atau aplikasi. ASN juga perlu mampu memilih teknologi sesuai kebutuhan, mengelola informasi secara bertanggung jawab, menyelesaikan kendala digital, serta menjaga agar penggunaan teknologi tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Materi ini disusun berdasarkan referensi peraturan dan publikasi pemerintah yang diberikan, termasuk kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), integrasi layanan digital, literasi digital, tata kelola data, dan pelindungan informasi. Keenam submateri berikut merupakan kerangka belajar, bukan pernyataan bahwa seluruhnya merupakan rincian kisi-kisi resmi TKP.
Setelah mempelajari materi ini, peserta diharapkan mampu:
Pemanfaatan teknologi untuk pekerjaan adalah penggunaan perangkat, aplikasi, sistem informasi, dan jaringan komunikasi untuk mendukung penyelesaian tugas secara efektif, efisien, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di lingkungan pemerintahan, teknologi digunakan untuk mengelola dokumen elektronik, menyusun laporan, mengolah data, mengatur arsip, memantau kinerja, serta mengoordinasikan pekerjaan lintas unit. Penggunaan teknologi juga mendukung transformasi proses kerja dari sistem yang terpisah menuju sistem yang lebih terintegrasi.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
SPBE mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik melalui sistem elektronik. Penerapannya berkaitan dengan tata kelola, proses bisnis, data, aplikasi, infrastruktur, keamanan, dan layanan pemerintahan.
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional melengkapi pemahaman tersebut melalui kerangka arsitektur nasional yang mendukung keterpaduan penyelenggaraan SPBE.
Manfaat yang diharapkan antara lain:
Namun, penggunaan aplikasi tidak otomatis membuat pekerjaan lebih efisien. Sistem yang tidak sesuai kebutuhan, data yang tidak konsisten, atau pegawai yang belum memahami prosedur dapat menimbulkan pekerjaan tambahan.
Integrasi teknologi berarti menghubungkan proses, aplikasi, dan data yang diperlukan agar pekerjaan tidak berjalan secara terpisah-pisah.
Dalam konteks pemerintahan, integrasi perlu disertai pengelolaan data yang jelas. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dapat digunakan untuk mempelajari pentingnya tata kelola data pemerintah yang memenuhi prinsip dan standar yang ditetapkan.
Pegawai perlu memastikan bahwa data yang digunakan berasal dari sumber yang sesuai, diperbarui secara tepat, dan dikelola menurut kewenangan. Berbagi data bukan berarti seluruh pegawai boleh mengakses semua informasi.
Situasi:
Sebuah unit kerja mengumpulkan laporan bulanan melalui banyak berkas terpisah. Akibatnya, data sering berbeda dan penyusunan laporan membutuhkan waktu lama.
Analisis:
Permasalahan terletak pada proses pengumpulan, konsistensi data, dan pengendalian dokumen. Menambah aplikasi tanpa memperbaiki alur kerja belum tentu menyelesaikan masalah.
Penerapan:
Pegawai mengusulkan format pelaporan yang seragam dan penggunaan sistem kolaboratif atau aplikasi resmi yang disetujui instansi. Ia menetapkan sumber data yang menjadi acuan, memeriksa kelengkapan laporan, serta mengatur akses sesuai kewenangan.
Inti TKP:
Pilih tindakan yang memperbaiki proses kerja secara terukur, meningkatkan kualitas data, dan menjaga akuntabilitas.
Pemanfaatan teknologi untuk pelayanan publik adalah penggunaan sistem digital untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi, mengajukan permohonan, memantau proses, dan memperoleh layanan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjadi landasan untuk memahami penyelenggaraan pelayanan, hak dan kewajiban, serta standar pelayanan publik. Sementara itu, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE memberikan konteks pemanfaatan sistem elektronik dalam pemerintahan.
Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional juga relevan untuk memahami keterpaduan sistem pemerintahan. Publikasi Kementerian PANRB mengenai integrasi layanan digital memperlihatkan arah kebijakan untuk mengurangi fragmentasi layanan dan meningkatkan manfaat teknologi bagi masyarakat.
Digitalisasi pelayanan tidak cukup dinilai dari jumlah aplikasi yang dibuat. Keberhasilannya juga ditentukan oleh kemudahan penggunaan, ketepatan proses, kejelasan informasi, perlindungan data, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Sebagian masyarakat mungkin tidak memiliki perangkat yang memadai, akses internet stabil, atau keterampilan untuk menggunakan aplikasi. Dalam situasi tersebut, ASN perlu memberikan penjelasan dan bantuan sesuai kewenangan serta mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
Pegawai juga tidak boleh menjanjikan penyelesaian gangguan sistem yang berada di luar kendalinya. Informasi kepada masyarakat harus disampaikan secara jujur dan disertai tindak lanjut yang jelas.
Situasi:
Seorang warga datang ke kantor pelayanan karena kesulitan mengisi formulir daring. Pada saat yang sama, antrean pelayanan cukup panjang.
Analisis:
Petugas harus mempertimbangkan kebutuhan warga, kelancaran antrean, dan batas kewenangannya. Mengabaikan warga dapat menghambat akses pelayanan, sedangkan membantu tanpa mengatur antrean dapat mengganggu pengguna lain.
Penerapan:
Petugas menjelaskan langkah pengisian secara ringkas, memberikan bantuan sesuai kewenangan, dan mengarahkan warga ke fasilitas bantuan atau alternatif resmi yang tersedia. Petugas tetap mengatur antrean agar pelayanan berjalan tertib.
Inti TKP:
Respons terbaik menggabungkan orientasi pelayanan, kemampuan mengatur prioritas, dan pemanfaatan teknologi secara inklusif.
Adaptasi terhadap teknologi baru adalah kemampuan mempelajari dan menerapkan perangkat, aplikasi, atau sistem kerja yang berkembang sesuai kebutuhan tugas.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dapat digunakan sebagai landasan untuk memahami transformasi dan digitalisasi manajemen ASN. Publikasi Kementerian PANRB bersama Lembaga Administrasi Negara serta materi Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai kemampuan digital ASN menjadi sumber pendukung untuk mempelajari pengembangan kompetensi digital.
Adaptasi teknologi berkaitan dengan kemauan belajar, keterbukaan terhadap perubahan, dan kemampuan memperbaiki cara kerja. ASN yang adaptif tidak harus langsung menguasai semua aplikasi, tetapi perlu berusaha memahami sistem, mencari sumber belajar, dan meminta bantuan ketika menghadapi kendala.
Adaptif bukan berarti mengikuti semua tren teknologi tanpa pertimbangan. Pegawai tetap harus menilai kesesuaian teknologi dengan tugas, risiko keamanan, kebijakan instansi, dan kemampuan sistem yang digunakan.
Digitalisasi manajemen ASN mendorong penggunaan teknologi dalam proses pengelolaan aparatur. Dalam praktiknya, pegawai perlu siap menggunakan sistem digital yang ditetapkan instansi dan memahami bahwa pengelolaan informasi kepegawaian tetap harus memperhatikan kewenangan, akurasi, serta keamanan.
Situasi:
Instansi mulai menerapkan aplikasi baru untuk pencatatan kinerja. Anda terbiasa menggunakan metode manual dan belum memahami seluruh fitur aplikasi.
Analisis:
Mempertahankan kebiasaan lama tanpa mempelajari sistem baru dapat menghambat pekerjaan. Sebaliknya, mencoba fitur tanpa memahami prosedur dapat menimbulkan kesalahan.
Penerapan:
Anda membaca panduan, mengikuti pelatihan yang tersedia, mencoba memasukkan data sesuai prosedur, dan meminta bantuan teknis ketika menemui kendala. Setelah memahami sistem, Anda membagikan pengalaman kepada rekan kerja yang memerlukan bantuan.
Inti TKP:
Tunjukkan kemauan belajar, inisiatif, dan tanggung jawab terhadap hasil pekerjaan.
Komunikasi dan kolaborasi digital merupakan kegiatan bertukar informasi, berdiskusi, menyusun dokumen bersama, dan mengoordinasikan tugas melalui sarana elektronik.
Di lingkungan pemerintahan, komunikasi digital dapat menggunakan surat elektronik kedinasan, aplikasi konferensi video, dokumen kolaboratif, sistem manajemen tugas, atau platform resmi yang ditetapkan instansi.
Kerangka literasi digital Kementerian Komunikasi dan Digital dapat digunakan untuk mempelajari kecakapan, etika, keamanan, dan budaya digital. Publikasi pemerintah mengenai literasi digital ASN juga memberikan konteks tentang pentingnya perilaku profesional ketika berinteraksi di ruang digital.
Komunikasi digital yang baik memiliki ciri-ciri berikut:
Kolaborasi digital membutuhkan pembagian tugas yang jelas, penentuan tenggat waktu, dan penggunaan dokumen acuan yang disepakati. Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dapat menjadi rujukan pendukung untuk memahami tata kelola dan berbagi pakai data pemerintah.
Berbagi informasi perlu mempertimbangkan hak akses dan tujuan penggunaannya. Keterbukaan informasi publik juga harus dipahami bersama dengan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi rujukan untuk memahami hak masyarakat atas informasi publik dan kewajiban badan publik.
Artinya, tidak semua informasi internal harus dirahasiakan, tetapi tidak semua informasi yang dimiliki instansi dapat dibagikan tanpa pemeriksaan.
Situasi:
Seorang rekan meneruskan pesan dalam grup kedinasan tentang perubahan prosedur pelayanan. Informasi tersebut belum ditemukan pada kanal resmi, tetapi beberapa pegawai sudah menggunakannya sebagai acuan.
Analisis:
Informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kesalahan pelayanan. Menegur rekan secara kasar juga dapat mengganggu komunikasi dan kerja sama.
Penerapan:
Anda memeriksa informasi melalui kanal atau unit yang berwenang. Setelah mendapatkan kejelasan, Anda menyampaikan koreksi secara profesional dan memastikan informasi yang benar dibagikan melalui kanal yang sesuai.
Inti TKP:
Utamakan verifikasi, komunikasi profesional, dan pencegahan dampak kesalahan informasi.
Keamanan informasi merupakan upaya melindungi informasi dan sistem dari akses, perubahan, pengungkapan, kehilangan, atau gangguan yang tidak sah. Kerahasiaan informasi berkaitan dengan pembatasan akses kepada pihak yang berwenang.
ASN dapat menangani data pribadi masyarakat, informasi kepegawaian, dokumen kedinasan, dan informasi publik. Pengelolaannya perlu mempertimbangkan tujuan penggunaan, kewenangan, keamanan sistem, serta ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi rujukan utama untuk mempelajari pemrosesan dan pelindungan data pribadi.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dapat digunakan untuk memahami konteks penyelenggaraan sistem elektronik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan rujukan hukum lain yang relevan dalam mempelajari informasi dan transaksi elektronik.
Peraturan BSSN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber Tahun 2024–2028 dapat digunakan sebagai referensi pendukung mengenai kebijakan keamanan siber nasional.
Rujukan tersebut memiliki cakupan yang berbeda. UU Pelindungan Data Pribadi berfokus pada pelindungan data pribadi, sedangkan aturan sistem elektronik dan keamanan siber membahas konteks yang lebih luas. Peserta tidak perlu menyamakan seluruh cakupan tersebut.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik membantu menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik berjalan bersama ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Dalam praktik kerja, pegawai perlu membedakan informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat dari data pribadi atau informasi yang aksesnya dibatasi. Keputusan untuk membagikan informasi tidak boleh hanya didasarkan pada anggapan pribadi bahwa informasi tersebut aman.
Situasi:
Anda menerima pesan yang mengatasnamakan pengelola sistem instansi. Pengirim meminta kata sandi dan kode verifikasi dengan alasan akun akan segera dinonaktifkan.
Analisis:
Permintaan tersebut mencurigakan karena kredensial autentikasi merupakan informasi sensitif. Ancaman penonaktifan akun dapat digunakan untuk mendorong penerima bertindak tanpa melakukan pemeriksaan.
Penerapan:
Anda tidak memberikan kredensial atau membuka tautan mencurigakan. Anda memeriksa informasi melalui kanal resmi dan melaporkan pesan tersebut sesuai prosedur keamanan instansi.
Inti TKP:
Lindungi akses, lakukan verifikasi melalui sumber tepercaya, dan laporkan dugaan ancaman dengan tepat.
Pemecahan masalah digital merupakan kemampuan mengenali kendala teknologi, menelusuri penyebab, memilih solusi yang aman, dan mengevaluasi hasilnya. Etika digital merupakan penerapan tanggung jawab, integritas, kesopanan, dan penghormatan terhadap hak orang lain dalam penggunaan teknologi.
Kerangka literasi digital pemerintah menghubungkan kecakapan digital dengan etika, keamanan, dan budaya digital. Peraturan mengenai SPBE dan manajemen risiko SPBE juga dapat digunakan untuk memahami perlunya mengidentifikasi serta menangani risiko dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE relevan sebagai bahan pendukung untuk mempelajari pengelolaan risiko sistem pemerintahan digital.
Penyelesaian masalah tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan integritas atau keamanan. Pegawai seharusnya tidak memanipulasi data, menggunakan akses tanpa kewenangan, menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar yang sah, atau mengabaikan prosedur hanya demi mempercepat pekerjaan.
Dalam situasi tertentu, solusi terbaik bukan menyelesaikan masalah seorang diri, melainkan mengidentifikasi batas kewenangan dan mengeskalasi kendala kepada pihak yang tepat.
Situasi:
Aplikasi pelayanan mengalami gangguan. Seorang rekan menyarankan agar Anda menggunakan akun pribadi dan mengirim dokumen masyarakat melalui aplikasi pesan tidak resmi supaya pekerjaan tetap selesai.
Analisis:
Usulan tersebut dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan data, akuntabilitas proses, dan kepatuhan terhadap prosedur. Keinginan mempercepat pelayanan tidak membenarkan penggunaan sarana yang tidak diizinkan.
Penerapan:
Anda memeriksa informasi gangguan melalui kanal resmi, melaporkan masalah kepada pengelola sistem, dan mengikuti prosedur alternatif yang ditetapkan instansi. Anda juga menjelaskan kondisi pelayanan kepada masyarakat secara transparan tanpa menjanjikan waktu pemulihan yang belum pasti.
Inti TKP:
Pilih solusi yang menjaga keberlanjutan pelayanan sekaligus melindungi data dan mematuhi prosedur.
Soal TKP sering menyajikan beberapa pilihan yang sama-sama tampak masuk akal. Peserta perlu menilai kualitas tindakan berdasarkan inisiatif, tanggung jawab, kepatuhan terhadap prosedur, keamanan informasi, dan dampaknya terhadap masyarakat.
| Tingkat | Karakteristik tindakan |
|---|---|
| Paling tepat | Proaktif, menyelesaikan masalah sesuai kewenangan, menjaga keamanan dan etika, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan tim. |
| Tepat | Bertanggung jawab dan mengikuti prosedur, tetapi inisiatif atau efektivitasnya belum optimal. |
| Cukup tepat | Melakukan tindakan yang aman, tetapi cenderung pasif atau belum menyelesaikan akar masalah. |
| Kurang tepat | Menunda penyelesaian, terlalu bergantung pada orang lain, atau tidak melakukan tindak lanjut yang diperlukan. |
| Tidak tepat | Mengabaikan keamanan data, menyalahgunakan akses, menyebarkan informasi tanpa verifikasi, atau melanggar kewenangan. |
Gradasi tersebut merupakan kerangka latihan penalaran, bukan skema skor resmi untuk setiap soal TKP.
Soal:
Instansi Anda menerapkan sistem pencatatan kinerja baru. Anda belum terbiasa menggunakannya, sedangkan batas waktu pelaporan semakin dekat. Apa yang paling tepat Anda lakukan?
Opsi:
A. Tetap menggunakan cara lama sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan.
B. Mempelajari panduan sistem, mencoba memasukkan data sesuai prosedur, dan meminta bantuan teknis apabila menemui kendala yang tidak dapat diselesaikan sendiri.
C. Meminta rekan kerja menyelesaikan seluruh input karena ia lebih mahir menggunakan sistem baru.
D. Menunda pekerjaan sampai tersedia pelatihan lengkap agar tidak melakukan kesalahan.
E. Mencoba seluruh fitur secara langsung tanpa membaca panduan agar lebih cepat memahami sistem.
Opsi Benar:
B.
Pembahasan:
Pilihan B menunjukkan kemauan belajar, inisiatif, dan tanggung jawab terhadap tenggat waktu. Pegawai berusaha menyelesaikan pekerjaan sambil mencari bantuan ketika diperlukan. Pilihan A dan D cenderung menunda tindakan, sedangkan C mengalihkan tanggung jawab. Pilihan E menunjukkan inisiatif, tetapi mengabaikan risiko kesalahan akibat penggunaan sistem tanpa memahami prosedurnya.
Soal:
Anda diminta mengirim dokumen berisi data pribadi masyarakat kepada unit lain untuk keperluan pekerjaan. Rekan kerja menyarankan penggunaan akun penyimpanan pribadi agar dokumen lebih mudah diakses. Apa tindakan terbaik?
Opsi:
A. Menggunakan akun pribadi karena dokumen diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan cepat.
B. Menolak seluruh permintaan pengiriman data pribadi karena data tersebut tidak boleh dipindahkan dalam kondisi apa pun.
C. Memastikan kewenangan penerima, menggunakan kanal resmi yang disetujui, dan membatasi akses dokumen sesuai kebutuhan.
D. Mengirimkan dokumen melalui akun pribadi, kemudian menghapusnya setelah penerima selesai menggunakan dokumen.
E. Meminta rekan kerja menentukan cara pengiriman yang paling praktis karena ia lebih berpengalaman.
Opsi Benar:
C.
Pembahasan:
Pilihan C menggabungkan kebutuhan pekerjaan dengan perlindungan data. Penggunaan dan pengiriman data perlu memperhatikan tujuan, kewenangan, keamanan, dan prosedur yang berlaku. Pilihan A dan D menimbulkan risiko keamanan, sedangkan B terlalu mutlak karena penggunaan data dapat dibenarkan dalam kondisi yang sesuai. Pilihan E tidak menunjukkan tanggung jawab untuk memastikan keamanan informasi.
Soal:
Seorang warga tidak dapat menyelesaikan pendaftaran melalui aplikasi layanan pemerintah. Ia meminta bantuan Anda, sementara beberapa warga lain sedang menunggu antrean. Apa yang paling tepat Anda lakukan?
Opsi:
A. Menjelaskan langkah pendaftaran secara ringkas dan membantu sesuai kewenangan sambil mengatur antrean agar pelayanan tetap berjalan.
B. Meminta warga mencoba kembali di rumah karena aplikasi dirancang untuk digunakan secara mandiri.
C. Mendahulukan seluruh warga yang sudah siap dilayani dan meminta warga tersebut menunggu tanpa penjelasan.
D. Mengisi seluruh data warga menggunakan perangkat pribadi agar proses selesai lebih cepat.
E. Menyarankan warga datang pada hari lain agar petugas dapat memberikan bantuan dengan lebih leluasa.
Opsi Benar:
A.
Pembahasan:
Pilihan A mempertimbangkan kebutuhan warga, kelancaran antrean, dan batas kewenangan petugas. Bantuan diberikan secara proporsional tanpa mengabaikan pengguna layanan lainnya. Pilihan B dan E cenderung memindahkan beban masalah kepada warga. Pilihan C tidak memberikan kepastian bantuan, sedangkan D berpotensi menimbulkan risiko terhadap kerahasiaan data apabila perangkat pribadi tidak diizinkan atau tidak memenuhi ketentuan keamanan.
Soal:
Dalam grup komunikasi kedinasan, Anda menemukan informasi mengenai perubahan prosedur pelayanan yang belum ditemukan pada kanal resmi. Beberapa rekan sudah meneruskannya kepada masyarakat. Apa tindakan paling tepat?
Opsi:
A. Meneruskan informasi dengan catatan bahwa kebenarannya masih perlu dipastikan.
B. Menghapus pesan yang diterima tanpa memberi tahu siapa pun agar informasi tidak menyebar lebih jauh.
C. Memeriksa kebenaran informasi melalui unit berwenang dan menyampaikan klarifikasi secara profesional agar informasi yang benar dapat digunakan.
D. Menunggu pengumuman resmi tanpa melakukan tindakan lain karena verifikasi bukan bagian dari tugas Anda.
E. Menyampaikan keberatan kepada pengirim melalui pesan pribadi, kemudian menyerahkan seluruh tindak lanjut kepada pimpinan.
Opsi Benar:
C.
Pembahasan:
Pilihan C menunjukkan inisiatif, kehati-hatian, dan kepedulian terhadap dampak informasi bagi masyarakat. Verifikasi perlu dilakukan sebelum informasi digunakan sebagai dasar pelayanan. Pilihan E dapat menjadi langkah awal, tetapi belum memastikan informasi yang telanjur beredar ditindaklanjuti. Pilihan A tetap berisiko memperluas penyebaran informasi yang belum terverifikasi, sedangkan B dan D tidak memastikan masalah terselesaikan.
Teknologi Informasi dan Komunikasi mendukung pekerjaan ASN melalui efisiensi proses kerja, integrasi sistem, tata kelola data, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan kompetensi digital, serta komunikasi dan kolaborasi yang lebih efektif.
Penggunaan teknologi harus disertai tanggung jawab terhadap keamanan informasi, pelindungan data pribadi, keterbukaan informasi sesuai ketentuan, dan kepatuhan terhadap prosedur. Ketika terjadi kendala, ASN perlu mengidentifikasi masalah, memilih solusi yang aman, melibatkan pihak berwenang jika diperlukan, dan mengevaluasi hasilnya.
Dalam soal TKP, pilih tindakan yang menunjukkan inisiatif, adaptabilitas, orientasi pelayanan, kerja sama, integritas, serta kesadaran terhadap risiko digital.
Pertanyaan: Apa tujuan utama pemanfaatan TIK dalam pekerjaan ASN?
Jawaban: Mendukung efektivitas, efisiensi, ketepatan, koordinasi, dan akuntabilitas pekerjaan.
Pertanyaan: Apa fungsi SPBE dalam penyelenggaraan pemerintahan?
Jawaban: Mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik dengan memanfaatkan sistem elektronik.
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan integrasi layanan digital?
Jawaban: Keterpaduan proses, aplikasi, dan data yang diperlukan agar layanan pemerintahan lebih terkoordinasi dan mudah diakses.
Pertanyaan: Bagaimana sikap ASN terhadap teknologi baru?
Jawaban: Bersedia belajar, mengikuti panduan, mencoba sesuai prosedur, dan meminta bantuan teknis ketika diperlukan.
Pertanyaan: Bagaimana menangani informasi kedinasan yang belum terverifikasi?
Jawaban: Memeriksa kebenarannya melalui sumber atau unit berwenang sebelum meneruskan atau menggunakannya.
Pertanyaan: Apa perbedaan pelindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik?
Jawaban: Pelindungan data pribadi mengatur pelindungan data pribadi, sedangkan keterbukaan informasi publik berkaitan dengan hak masyarakat atas informasi publik serta informasi yang dikecualikan.
Pertanyaan: Apa tindakan tepat ketika aplikasi pelayanan mengalami gangguan?
Jawaban: Memeriksa informasi gangguan, melakukan pemeriksaan awal yang aman, melaporkan masalah kepada pihak berwenang, dan mengikuti prosedur alternatif yang ditetapkan.
Pertanyaan: Apa yang perlu dipertimbangkan ketika memilih solusi teknologi dalam soal TKP?
Jawaban: Efektivitas, kepatuhan prosedur, keamanan informasi, kewenangan, kerja sama, dan dampak terhadap masyarakat.